Dewasa ini, aktivitas perdagangan secara online sudah menjadi hal
yang biasa. Toko-toko online sudah menjadi salah satu pasar penjualan
produk maupun jasa yang banyak diminati masyarakat sekarang ini.
Mudahnya melihat produk-produk yang di tawarkan serta
kelebihan-kelebihan lainnya membuat toko-toko online menjadi peluang
usaha yang cukup diminati saat ini. Namun, kekurangan-kekurangan sistem
ini tentu masih ada. Biasanya yang marak kita jumpai ialah penipuan.
Berikut ini contoh kasus mengenai penipuan pada penjulan online
pada artikel di situs jogja.okezone.com, Jum’at, 30 November 2012 :
Adalah Wahyu Razbaeni (22), seorang mahasiswi yang merupakan korban penipuan jual beli online, dari sebuah web toko online. Wahyu tergiur oleh penawaran murah seorang pelaku yang mengaku Afandi, yakni sebuah kamera DSLR Nikon seharga Rp 3,3 Juta.
Wahyu menjelaskan bahwa ia memesan kamera tersebut pada Selasa, 27 November 2012 dan seharusnya ia bisa menerima kamera tersebut pada Kamis, 29 November 2012. Ia juga mengaku telah mentransfer uang pembelian kamera DSLR seharga Rp3,3 juta itu ke nomor rekening Bank BRI 677201006359531. Setelah merasa adanya kejanggalan, ditambah nomor si pelaku yakni Afandi tidak bisa dihubungi lagi, Akhirnya Wahyu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Kini kasus Wahyu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polrestabes Semarang dan ditulis dalam arsip Kepolisian dengan nomor LP/B/2131/XI/2012/Jtg/Restabes.
Setyabudi ,Nugroho,” Tergiur Harga Murah, Mahasiswi Tertipu Toko Online Fiktif”, Okezone.2012, http://jogja.okezone.com/read/2012/11/30/512/725824/tergiur-harga-murah-mahasiswi-tertipu-toko-online-fiktif
Kejadian-kejadian seperti itu mungkin banyak yang pernah mengalami. Biasanya pelaku menjual barang dagangannya dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pabrik dan pelaku penipuan biasanya tidak pernah mau untuk melakukan transaksi secara langsung, atau biasa disebut cash on delivery ( COD ). Biasanya yang tergiur oleh rayuan-rayuan pelaku adalah para remaja yang mencari barang keingin mereka dengan harga semurah mungkin. Atau masyarakat yang masih awam dengan proses jual – beli secara online.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pembeli sebelum melakukan transaksi pembelian secara online :
http://indra2192.blogspot.com/2013/05/pengantar-web-science.html
pada artikel di situs jogja.okezone.com, Jum’at, 30 November 2012 :
Adalah Wahyu Razbaeni (22), seorang mahasiswi yang merupakan korban penipuan jual beli online, dari sebuah web toko online. Wahyu tergiur oleh penawaran murah seorang pelaku yang mengaku Afandi, yakni sebuah kamera DSLR Nikon seharga Rp 3,3 Juta.
Wahyu menjelaskan bahwa ia memesan kamera tersebut pada Selasa, 27 November 2012 dan seharusnya ia bisa menerima kamera tersebut pada Kamis, 29 November 2012. Ia juga mengaku telah mentransfer uang pembelian kamera DSLR seharga Rp3,3 juta itu ke nomor rekening Bank BRI 677201006359531. Setelah merasa adanya kejanggalan, ditambah nomor si pelaku yakni Afandi tidak bisa dihubungi lagi, Akhirnya Wahyu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Kini kasus Wahyu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polrestabes Semarang dan ditulis dalam arsip Kepolisian dengan nomor LP/B/2131/XI/2012/Jtg/Restabes.
Setyabudi ,Nugroho,” Tergiur Harga Murah, Mahasiswi Tertipu Toko Online Fiktif”, Okezone.2012, http://jogja.okezone.com/read/2012/11/30/512/725824/tergiur-harga-murah-mahasiswi-tertipu-toko-online-fiktif
Kejadian-kejadian seperti itu mungkin banyak yang pernah mengalami. Biasanya pelaku menjual barang dagangannya dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pabrik dan pelaku penipuan biasanya tidak pernah mau untuk melakukan transaksi secara langsung, atau biasa disebut cash on delivery ( COD ). Biasanya yang tergiur oleh rayuan-rayuan pelaku adalah para remaja yang mencari barang keingin mereka dengan harga semurah mungkin. Atau masyarakat yang masih awam dengan proses jual – beli secara online.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pembeli sebelum melakukan transaksi pembelian secara online :
- Pilihlah penjual yang memiliki reputasi bagus pada penjualan online, biasanya dilihat dari testimoni yang diberikan
- Hindari membeli suatu produk dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pabrik. Biasanya penipuan online memberikan harga yang relatif jauh lebih murah. Apabila tetap menginginkannya, lakukan transaksi secara langsung dan pastikan kondisi barang benar-benar asli.
- Jangan mudah percaya dengan identitas yang diberikan, karena bisa saja itu identitas palsu.
- Apabila memungkinkan gunakanlah rekening bersama pada transaksi Anda. Hal ini dapat meminimalisir penipuan pada transaksi online
- Jangan mengirim barang terlebih dahulu kepada pembeli sebelum ada kesepakatan terlebih dahulu
- Hindari memberikan nomor rekening kepada sembarang orang.
- Setelah Account dibuat, maka telah sampai pada proses untuk melakukan penjualan online.
- Account telah selesai dibuat kemudian kita lanjut pada tahap Sell, kita masuk ke dalam thread FJB penjualan Kaskus, dan pilih di kategori mana kita ingin melakukan penjualan.
- Pada Awalnya kita disuruh untuk membuat sebuah account dalam penjualan di tempat yang dimana kita ingin bertransaksi.
- Sebagai catatan, dalam melakukan penjualan di kaskus harus benar-benar penempatan lapak penjualan di tempatkan pada Forum Thread yang tepat, karena ada beberapa aturan tersendiri di kaskus yang membatasi hal tersebut.
- Setelah Selesai meneliti dimana kita ingin berjualan, kemudian tinggallah saat nya kita menuliskan apa saja barang yang ingin kita perjual-belikan, dan kemudian menunggu buyers untuk membeli barang jualan kita.
http://indra2192.blogspot.com/2013/05/pengantar-web-science.html